Sidang Habib Rizieq, Kasatpol PP DKI Beber Fakta soal Kerumunan di Petamburan

Kamis, 22 April 2021 – 12:10 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan fakta soal sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kerumunan di Petamburan.

Menurut Arifin, pihak Rizieq dikenakan denda Rp 50 juta atas pelanggaran di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Petamburan,14 November 2020 itu.

BACA JUGA: Kompol Budi Cahyono Masih Ingat Omongan Habib Rizieq, Begini...

Denda itu diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020, karena kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kerumunan massa pendukung Rizieq.

"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin saat bersaksi dalam persidangan perkara Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Tolong, Ini Demi Keselamatan Bersama

Arifin mengatakan pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengantarkan surat soal sanksi administratif atas pelanggaran protokol kesehatan itu.

"Yang saya tandatangani bahwa (Rizieq, red) dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," ucap Arifin.

BACA JUGA: TNI Disebut Terlibat Penembakan Warga di Nagan Raya, Letkol Guruh Bereaksi

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.

Penghasutan dilakukan Rizieq saat menghadiri acara maulid nabi di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan hasutan HRS itu telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler