jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmen untuk perlidungan pekerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan Indonesia memberikan kontribusi yang besar dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3).
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Pekerja Migran, Malaysia Bakal Sikat Majikan Tak Bertanggung Jawab
"Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru," kata Dirjen Haiyani Rumondang dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (4/6).
Menurut Haiyani, pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dan pemerintah.
BACA JUGA: Di Forum ILC, Kemnaker Tegaskan Komitmen Indonesia Terus Ciptakan Lapangan Kerja
Namun, Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).
"Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain," ujarnya.
Kemudian, pada saving clause (klausal pemisahan) pemerintah juga mendapat dukungan, yang mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.
"Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya," tegas Haiyani. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul