jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli plasma darah konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring, Kamis (28/10).
Dalam sidang kali ini, Ucok Jimmy Lamhot selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau eksepsi atas materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Banyak Pasien Covid-19 Butuh Plasma Konvalesen, PMI Kesulitan Cari Pendonor
Ucok mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan jual beli plasma darah konvalesen. Menurutnya, uang yang diterima Yogi adalah ucapan terima kasih dari pasien.
"Itu wajar-wajar saja," tegas Ucok usai sidang.
BACA JUGA: 20 Taruna Akademi TNI AL Donorkan Plasma Konvalesen
Dakwaan JPU dinilai kurang cermat dan salah alamat. Ucok pun meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
"Kami berharap klien kami dibebaskan," kata dia.
BACA JUGA: Jawa Tengah Gencar Siapkan Stok Plasma Konvalesen
Sekadar diketahui, dugaan praktik jual beli plasma darah tak dilakukan Yogi sendirian.
Dia terlibat bersama dua orang lain yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf.
Terdakwa Yogi mematok harga Rp 2,5-4 juta per kantongnya kepada Bernadya dan Yusuf.
Oleh kedua terdakwa itu, satu kantongnya dijual kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta darah AB.
Perbuatan ketiga terdakwa diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2021. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra