Sidang Kasus Dapen Pertamina: JPU Hadirkan Eks Karyawan ES

Rabu, 08 Agustus 2018 – 18:00 WIB
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi dana pensiun Pertamina dengan terdakwa Edward Soeryadjaya (ES), Rabu (8/8).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumarsono ini dimulai pukul 14:30. Edward sendiri hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istri Atilah Soeryadjaya.

BACA JUGA: Kesempatan Emas! Pertamina Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Awalnya saksi yang hadir berjumlah 5 orang, namun tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra merasa keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan karena tidak berdasarkan Sprindik yang sama.

"Lima saksi yang dihadirkan diperiksa dengan sprindik yang berbeda, seharusnya saksi yang hadir sesuai sprindik nomor 55," kata Charles, salah satu anggota tim penasihat hukum.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Aman PascaGempa di Lombok

Majelis hakim mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum, dan sidang dilanjutkan dengan hanya mendengarkan keterangan satu orang saksi, yaitu Reines Agustinus, mantan karyawan PT Oltus Holding.

Dalam kesaksiannya, Reines yang pernah bekerja sebagai staf administrasi PT Ortus Holding tersebut mengaku mengetahui pergerakan saham PT Sugih Energy (SUGI).

BACA JUGA: Resmi Kelola Blok Rokan 2021, Begini Kata Pertamina

"Tugas saya melihat pergerakan saham, termasuk saham PT SUGI. Saya juga maping secara periodik sampai Oktober 2015." Ujar Reines.

Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Kasus ini bermula saat Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis pada 2014 silam.

Dari perkenalan tersebut, Edward meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar, melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelola Blok Rokan, Pertamina Harus Diberi Dana Alternatif


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler