Sidang Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Minta Hakim Abaikan Seluruh Keberatan Andi Irfan Jaya

Rabu, 11 November 2020 – 17:24 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus permufakatan jahat pengurusan fatwa MA, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menilai surat dakwaan terhadap eks politikus NasDem itu sudah cermat dan jelas.

BACA JUGA: Ditahan di Rutan KPK, Andi Irfan Merasa Didiskriminasi

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," ujar Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Menurut Jaksa, pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap, meski dikesampingkan.

BACA JUGA: Pernah Somasi Panji Petualang dan Tegur Irfan Hakim, Melanie Subono: Gue Menyayangi 2 Laki-laki ini

Sebab, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sesuai KUHP.

Jaksa juga menilai uraian detail waktu dan tempat Andi Irfan Jaya menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra sudah sangat jelas dalam dakwaan.

BACA JUGA: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki

Karena itu, Jaksa merasa tuduhan penasihat hukum Andi tak berdasar.

"Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan," kata Jaksa.

Meski demikian, lanjut Jaksa, uraian lebih rinci tentu akan diungkap di persidangan nantinya.

Ada pokok perkara yang menjadi objek atau ruang lingkup yang akan dibahas dalam agenda selanjutnya.

Terkait dengan keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa juga menilai hal itu meski dikesampingkan.

Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.

Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan Jaya bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.

"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama sama pejabat negara atau sama sama pihak swasta," kata Jaksa.

Maka dari itu, Jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," kata Jaksa. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler