Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki

Rabu, 04 November 2020 – 15:12 WIB
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya menjadi perantara suap antara Djoko Soegiarto Tjandra dengan Pinangki Sirna Malasari, dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa

Jaksa menyebut pengusaha kuliner itu menerima uang sejumlah USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta.

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

BACA JUGA: WhatsApp Bikin Memori Hp Cepat Penuh? Begini Solusinya

Uang itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

BACA JUGA: JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar

"Sehingga terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," imbuh Jaksa Didi.

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi, Pinangki, lalu bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk dan pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler