Sidang Kasus Korupsi, AKBP Sudutkan Brigadir

Jumat, 16 November 2012 – 17:23 WIB
KENDARI - Sidang lanjutan perkara korps baju cokelat dengan agenda keterangan saksi, menghadirkan mantan Kapolres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Susanto. Kedatangan mantan Kapolres itu, pada Pengadilan Tipikor, pada Rabu (14/11) terkait dugaan korupsi penyalagunaan gaji 13 serta dana remunerasi personil Polres Buton yang ditilep mantan bendahara Polres Buton dengan terdakwa Brigadir Marwa.
   
Dalam kesaksiannya, mantan Kapolres Buton tersebut menuturkan tidak tau menahu masalah pencairan dana yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. "Saya tidak mengetahui kalau terdakwa (Brigadir Marwa), mencairkan dana tersebut," kata Heri Susanto.
   
Namun,  Heri Susanto menguraikan pada tanggal 8 Juni 2012 Brigadir Marwa, sempat memperlihatkan rekening koran kepada dirinya. Selain itu, pada tanggal 10 Juni, saksi memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan rekapan gaji 13 serta remunerasi personil.
   
"Jawaban terdakwa ketika itu, bahwa gaji tersebut sudah direkap. Hingga saat itu, saksi tidak pernah lagi bertemu dengan terdakwa. Ironisnya,  pada tanggal 11 Juli saksi mendapat informasi, jika terdakwa kini sudah diamankan oleh Polda Sultra,"  kata Heri seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Jumat (16/11).
   
Sementara itu, untuk aset yang disita milik terdakwa sebagai jaminan gaji kepada sejumlah personil, ia mengaku tidak mengetahui  proses penjaminannya. "Jaminan yang diberikan berupa rumah, tanah kebun, tetapi proses penjaminannya tidak ditau," kata Heri Susanto yang pernah memimpin lembaga itu dari Agustus 2010 hingga Juli 2012.
   
Sebelumnya, JPU Andi Fak didampingi La Ode Amili, SH menyatakan untuk kasus penyalagunaan wewenang, perbuatan terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
   
Jaksa dari Kejati Sultra ini menguraikan bahwa terdakwa sebagai bendahara pengeluaran telah menerima pencairan dana gaji 13 untuk anggota personil Polres Buton sebesar Rp 808 juta serta dana tunjangan remunerasi personil  sebesar Rp 258 juta, sehingga total Rp 1 miliar lebih.
   
Nah, dari dana Rp 1 miliar lebih, terdakwa tidak melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukannya. Sehingga terdakwa diancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Serta pidana pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (p16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Pemkab Kutim Masih Dikuasai Terpidana Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler