Sidang Kasus Korupsi Sekda Papua Barat Dijaga Brimob

Selasa, 04 September 2012 – 06:49 WIB
MANOKWARI - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil minyak dan gas Provinsi Papua Barat Rp 18 miliar dengan terdakwa,Sekda Papua Barat, Ir.M.L.Rumadas,MSi dan Ka BNN Harun Djitmau, di Pengadilan Tipikor Manokwari,Senin (3/9) menarik perhatian. Polres Manokwari menurunkan puluhan personelnya termasuk pasukan Brimob untuk berjaga-jaga di sekitar kantor Pengadilan Negeri Manokwari.
         
Kehadiran personel polisi ini tampaknya sebagai bentuk antisipasi karena terdapat ratusan massa yang pro dan kontra yang menghadiri sidang perdana perkara tipikor dana bagi hasil ini. Penjagaan ketat mulai diterapkan di pintu masuk kantor PN. Sejumlah anggota polisi berjaga-jaga serta memeriksa setiap kendaraan yang masuk dengan alat metal detector.
         
Sebelum persidangan dimulai,sejumlah massa menggelar aksi di halaman kantor PN. Sambil membentangkan sejumlah panflet yang bertuliskan dukungan terhadap Sekda,Ir.M.L.Rumadas,MSi, massa meminta agar Rumadas dibebaskan dari segala tuduhan korupsi.
         
Massa yang pendukung Rumadas ini sangat antusias menyaksikan sidang. Ruang sidang penuh sesak hingga di luar. Bahkan ketika mantan kepala dinas kehutanan Prov Papua Barat ini keluar dari ruang sidang,tepuk tangan para pendukung menyambutnya.  Sementara itu,sejumlah personel polisi dan Brimob yang bersenjata lengkap bersiaga di luar sidang.
         
Rumadas sempat istirahat sejenak di salah satu ruang pengadilan. Ia pun diantar ratusan massa ketika hendak meninggalkan pengadilan.
         
Namun,setelah kepulangan Rumadas,suasana di PN berubah. Kini giliran massa yang mendukung pengungkapan secara tuntas kasus dugaan korupsi ini bersuara.
         
Di halaman kantor pengadilan, Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Papua Barat,Trisep Kambuaya berorasi meminta agar majelis hakim mengusut tuntas kasus korupsi. Ia kecewa atas korupsi yang telah merugikan masyarakat.
         
‘’Ingat,kami sedih,kami kecewa dengan permainan pemerintah. Jangan sepelekan rakyat. Kebenaran harus ditegakkan.Jangan ada omong kosong di dalam,tunjukkan keadilan pada rakyat Papua kalau tidak pemerintahan ini tidak benar,’’ ujarnya dengan suara lantang.
         
Trisep juga meminta agar tidak ada upaya yang terkesan melindungi pejabat. Dipertanyakan,mengapa Rumadas tidak ditahan dan menjalani tahanan kota ,tapi sebaliknya terdakwa lainnya, Harun Djitmau malah ditahan di rumah tahanan (LP Manokwari). 

‘’Yang jelas ada perbedaan antara Sekda (Rumadas) dengan bawahan dalam hal ini Harus Djitmau.Kami berharap hukum harus ditegaskan.Bapak Rumadas harus diproses dan diusut secara tuntas dan tidak boleh dilindungi karena jika dilindungi maka sama saja tidak berpihak pada rakyat. Saat penangkapan yang dialami Sekda dan Bapak Harun Djitmau mendapat perlakuan berbeda,’’ imbuhnya.

Mantan Ketua BEM Unipa ini menyatakan,pihaknya akan terus mengawal proses persidangan perkara tipikor ini. Ia pun berjanji akan membawa massa lebih banyak pada persidangan minggu depan,Senin 10 September dengan agenda pembacaan eksepsi. ‘’Harapan kami,aturan harus ditegakkan.Orang-orang ini harus diikat masuk dalam penjara,’’ tegasnya lagi.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Persen Warga Kota Kendari Belum Urus E-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler