Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bicara Soal Uang 1,5 Juta Dolar

Selasa, 05 November 2024 – 05:05 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis ternyata mengumpulkan 1,5 juta dolar AS dari 4 smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19

Harvey Moeis mengatakan, uang tersebut antara lain merupakan kas sosial yang disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

"Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali, sebagian kecil saja," kata Harvey Moeis dilansir Antara.

BACA JUGA: Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini

Walau begitu, suami Sandra Dewi itu mengaku tidak mencatat transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi karena sudah ada bagian keuangan.

Adapun keempat swasta dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

BACA JUGA: Kasus Timah Harvey Moeis Korupsi atau Illegal Mining? Begini Kata Ahli

Harvey Moeis menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk Covid-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter.

"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tetapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," jelasnya.

Harvey Moeis bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler