Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini

Senin, 04 November 2024 – 04:46 WIB
Barang bukti kasus korupsi timah yang disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim diperlihatkan di Halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah atas terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (31/10) lalu.

Dalam penjelasannya, Yunus menyebutkan bahwa barang sitaan tindak kejahatan dapat disita oleh penyidik, namun terdakwa juga dapat diberikan kesempatan untuk membuktikan kepemilikannya.

BACA JUGA: Kasus Timah Harvey Moeis Korupsi atau Illegal Mining? Begini Kata Ahli

"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu, jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak,” ucap Yunus.

“Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," lanjutnya.

BACA JUGA: Sandra Dewi Jelaskan Uang Rp 3,15 M dari Harvey Moeis, Oh Ternyata

Kemudian, hakim juga mempertanyakan barang yang diperoleh tersebut apakah harus dikaitkan dengan waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (Tempus Delicti).

"Kemudian waktu dengan tempusnya, Tempus Delicti, apakah dikaitkan seperti itu ahli?," tanya Hakim.

BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar

Yunus menjelaskan, Tempus Delicti juga harus dikaitkan dengan kapan barang itu diperoleh sesuai dengan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Konsep itu diperkenalkan secara resmi melalui United Nations Convention Against Corruption 2003.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak, gitu. Bukan pidana pembuktiannya, jadi saya sependapat dengan majelis hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," jelasnya.

Dalam keterkaitan antara perolehan harga dan tindak kejahatan tersebut, Yunus menjelaskan cara pembuktiannya adalah dengan membuktikan pidana asal.

Namun, menurutnya hal ini lebih banyak menyasar ranah perdata.

"Ya, kalau pidana asal yang membuktikan, sih, terdakwa. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," kata Yunus. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler