Sidang Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Disebut Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Ini

Kamis, 10 Oktober 2024 – 05:05 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Nama aktris Sandra Dewi kembali disebut dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Saksi kasus korupsi timah sekaligus istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening Sandra Dewi pada Desember 2019.

BACA JUGA: Sandra Dewi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Harvey Moeis, JPU Beber Fakta Ini

Dia mengatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari Harvey Moeis kepada Suparta untuk keperluan usaha.

"Tetapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra (Sandra Dewi) dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Kejagung Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Menurutnya, dirinya mengetahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekening.

Akan tetapi, dia mengaku lupa ke mana uang masuk tersebut selanjutnya dibawa.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Bakal Bersaksi, Gus Miftah Beri Dukungan

Berdasarkan mutasi rekening, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.

"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," jelasnya.

Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Kasus tersebut menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap ketika Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena Lim.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain itu, perempuan berjuluk Crazy Rich PIK juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus korupsi timah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler