jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/9/2022).
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, GM Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir.
BACA JUGA: Pejabat Kemendag Sebut Wilmar Sudah Penuhi Aturan DMO Minyak Goreng
Dalam BAP disebut ada 10 ribu dolar Singapura yang diberikan Wilmar ke Farid yang disebutnya hasil patungan para pengusaha.
Togar menyebut dirinya tidak pernah sekalipun ikut patungan dan memberikan uang kepada Farid, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
BACA JUGA: Menpora Amali Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia
"Saya ingin klarifikasi terhadap dakwaan saya di halaman 29 perihal uang yang diterima saksi," ujar Togar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Uang yang dimaksud sebesar 10 ribu dolar Singapura yang sebelumnya diterima Farid dari perwakilan pengusaha eksportir minyak goreng.
BACA JUGA: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta
Adapun uang tersebut diterima Farid karena diperintah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dibagikan kepada tim verifikasi permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (OIL).
"Di sana saudara bilang uang tersebut bersumber dari para perusahaa eksportir, di antaranya dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang selaku perwakilan grup Musim Mas.
"Apakah saksi pernah menyampaikan kesaksian secara resmi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mana pun kepada penyidik dan menyampaikan sebagian uang tersebut dari saya?" tanya Togar.
Atas pertanyaan itu, Farid menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan hal itu kepada penyidik. "Tidak," tegas Farid.
Togar lantas meminta majelis hakim untuk mencatatnya. "Mohon dicatat yang mulia bahwa itu tidak benar," pintanya.
Sementara tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menjelaskan bahwa proses permohonan 41 PE dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak.
"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai direktur perdagangan luar negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," jelas Denny usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan bahwa PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.
Kemudian Refman menyoroti soal produsen minyak goreng lainnya yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Dia bilang, ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini. Yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Parahnya lagi kata Refman, seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.
"Yang 62 gimana nih, kabur. Jadi kita ini korban. Kemudian, penyebab kelangkaan migor adalah penimbunan. Namun, mereka tidak pernah diperiksa jadi saksi," tandasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun
Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Serta, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.(*/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean