jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir menilai penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Farid dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Suap RAPBD Jambi, Siap-Siap Saja
Dalam sidang itu, Farid menyampaikan Wilmar Nabati sudah memenuhi kewajibannya atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) alias pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," katanya.
Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor (MPT) Juniver Girsang menjelaskan dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat DMO sebagaimana yang ditentukan.
BACA JUGA: Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
"Mengenai kewajiban pengusaha ini sudah dilaksanakan, kami dari Wilmar punya bukti bahwa DMO sudah dipenuhi," tuturnya.
Salah satu yang dipermasalahkan pihak Wilmar dan produsen CPO adalah persentase DMO yang berubah.
BACA JUGA: KPK tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah
Awalnya 20 persen dari total produksi, kemudian berubah kembali menjadi 30 persen. Hal ini, kata Juniver, mengakibatkan produsen dan pengusaha menjadi korban kebijakan.
Juniver berharap dalam pemeriksaan lanjutan saksi-saksi akan lebih terbuka lagi.
"Jelas bahwa pengusaha (PT Wilmar) sudah menjalankan DMO dan mereka belum mendapatkan hak ekspor. Lalu berubah peraturan lagi. Kami akan buktikan, kami tinggal menagih hak kami, karena ekspor belum terlaksana, peraturan berubah lagi," tuturnya.
Sementara, saksi Faarid Amirkan mengungkap soal pemenuhan kewajiban pasar domestik atau DMO itu. Ihwal adanya kewajiban ini dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.
"Mekanisme di rapat tersebut disampaikan terkait komitmen perusahaan produsen CPO untuk dapat menyalurkan CPO dengan komitmennya ditentukan dalam rapat tersebut," ujar Farid.
Dia mengatakan dalam rapat tersebut penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei.
Lin Che Wei sempat mengusulkan agar DMO 20 persen hanya melalui diskresi menteri perdagangan.
Seperti diketahui, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Proses Kombes Edwin Penerima Suap Kasus Narkoba, Asal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga