Sidang Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Cecar Saksi JPU

Senin, 26 April 2021 – 11:17 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Senin (26/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengaku sudah menyiapkan pertanyaan untuk para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/4).

Hal itu disampaikan Aziz saat akan menghadiri sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Hakim Menghadirkan Yanto

"Persiapan seperti sebelum-sebelumnya, (kami) siapkan daftar pertanyaan untuk para saksi terkait dengan pasal dan unsurnya," kata Aziz Yanuar.

Jaksa penuntut umum sendiri akan mendatangkan 5 orang saksi terkait perkara tersebut.

BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi

Para saksi itu di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana, Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas.

Kemudian, saksi atas nama dr. HA Sihabudin selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Innalillahi, Cucu Mantan Bupati Tewas Mengenaskan, Polisi Turun Tangan

Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat HRS menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

Dalam kasus itu Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler