Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Hakim Menghadirkan Yanto

Minggu, 25 April 2021 – 17:06 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bersama Aziz Yanuar di sela persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, meminta majelis hakim menghadirkan pelapor kasus kerumunan di Petamburan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4).

Menurut Sugito, pihaknya ingin tahu lebih mendalam tentang alat bukti yang dibawa pelapor saat melaporkan kasus kerumunan Petamburan 14 November 2020 lalu.

BACA JUGA: Sidang Memanas, Habib Rizieq Langsung Berdiri, Menyampaikan Kalimat dengan Nada Tinggi

"Kami minta pelapor dihadirkan untuk jadi saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Saya ingin menggali dua alat buktinya pada saat pelaporan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (25/4).

Sugito mengatakan, pihak kuasa hukum Habib Rizieq bakal menanyakan beberapa hal terkait kasus kerumunan Petamburan kepada pelapor.

BACA JUGA: Habib Rizieq Menyiapkan Daftar Pertanyaan secara Matang

Selain itu, dia juga ingin mengetahui apakah laporan dari Yanto tersebut langsung diterima sebagai perkara yang masuk tahap penyidikan atau tingkat penyelidikan.

Diketahui Yanto merupakan anggota polri yang bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga di Sekitar Bandara Dhoho Kediri

"Ini harus digali. Kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi. Saya khawatir ini adalah perkara politik," ujar Sugito.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi Bogor.

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler