Sidang Keyko Tertutup

Selasa, 30 Oktober 2012 – 07:32 WIB
Ratu Germo, Yunita alias Keyko saat mengikuti sidang perdananya terkait perdagangan orang dan prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10). Foto: ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA
SURABAYA - Mucikari kelas kakap yang disebut memiliki jaringan nasional, Yunita alias Keyko, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Hanya persidangan itu membuat banyak orang kecewa. Sebab, hakim terkesan mengistimewakan Keyko karena sidang berlangsung tertutup.

Persidangan keyko di PN Surabaya menarik atensi tersendiri. Meski sidang baru dimulai 13.15, namun pengunjung sudah menanti sejak pagi. Saat tiba, sosok janda dua anak itu seakan menyembunyikan diri dari pengunjung dan sorot kamera wartawan yang sudah lama menantinya.

Mengenakan kemeja putih yang dipadukan celana jins, Keyko selalu menutupkan rambut panjangnya ke wajah. Saat jalan menuju ke ruang tahanan, dia pun harus dipapah dua pegawai Kejaksaan sebagai penunjuk jalan. Karena ingin menghindar, Keyko sempat salah masuk ruang sidang Sari 2. Padahal persidangan digelar di ruang Tirta 1.

Antusiasme pengunjung sidang langsung surut ketika hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup. Bagi sejumlah pihak, keputusan itu dianggap kontroversi. Muncul tudingan hakim mengistimewakan Keyko. Sebab, dalam sejumlah kasus human trafficking atau perkara dengan terdakwa mucikari, sidang berlangsung terbuka.

Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi menyebut keputusan sidang tertutup diambil setelah mempelajari berkas perkara yang menyebutkan bahwa perkara tersebut ada unsur asusila. Hal itu sesuai pasal yang dijeratkan jaksa. Yaitu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2002 tentang traficking, pasal 296 dan 506 KUHP. "Karena itulah, sidang dinyatakan tertutup," kata hakim.

Meski demikian, hakim memberikan kesempatan bagi lembaga yang bergerak di bidang perlidungan perempuan dan anak tetap bisa mengikuti persidangan. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan izin dengan menyertakan surat tugas dari lembaga asal. Akhirnya, persidangan pun diikuti oleh kalangan terbatas.

Dalam sidang perdana kemarin terungkap bahwa modus kasus Keyko tak dijelaskan secara rinci. Salah satunya adalah awal mula penangkapan Keyko. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Djauharul Fushuus disebutkan bahwa awalnya polisi menangkap seorang perempuan yang keluar dari kamar hotel.    

Setelah diperiksa, perempuan yang identitasnya tak disebutkan sama sekali itu mengaku baru saja melakukan hubungan intim. Peran anonim itu juga menyebut langsung bahwa dia anak buah Keyko yang dipesan melalui BlackBerry Messanger (BBM).

Polisi lantas memeriksa sejumlah saksi yang menyebut bahwa mereka adalah anak buah Keyko. Hingga akhirnya petugas menangkap ibu yang pernah tersandung kasus KDRT itu di Bali. Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Keyko menawarkan kencan dengan tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. "Terdakwa mendapat Rp 500 ribu, dan Rp 1 juta untuk PSK," ucap jaksa.

Dalam sidang kemarin juga menegaskan bahwa anak buah Keyko sebenarnya hanya berjumlah 30 orang. Namun, dia punya link (jaringan) dengan mucikari lain di sejumlah kota besar di Indonesia. Sehingga, jika ditotal, PSK di bawah kendali Keyko jumlahnya mencapai 1.600 orang.

Sementara itu, Erry Meta, kuasa hukum Keyko menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap. Dalam berkas disebutkan bahwa kliennya ditangkap karena laporan masyarakat. "Tapi tidak disebutkan masyarakatnya siapa," ucap Erry. (eko/fid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Pelaku Pelemparan Bom Molotov

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler