Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Ditunda Selama 2 Pekan Gegara Ini

Sabtu, 17 September 2022 – 00:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Polri menunda sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik tersebut ditunda selama dua pekan lantaran saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

BACA JUGA: Inilah Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Menurut Dedi, sidang seharusnya digelar Kamis (15/9). Namun, persidangan diskors oleh pimpinan sidang.

"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien," ucap Dedi.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bangga Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Begini Katanya

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.

Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP AR tidak hadir.

BACA JUGA: Informasi Penting soal Berkas Perkara Ferdy Sambo

Dedi menyebutkan sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkannya dua orang saksi tambahan.

"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan Kompol AS," tutur Dedi.

Adapun wujud perbuatan melanggar etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.

"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," ujar Dedi.

Sebanyak sepuluh personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.

Dari sepuluh orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler