jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menerima pelimpahan kembali berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (14/9).
Pelimpahan berkas itu dilakukan oleh penyidik Polri setelah melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.
BACA JUGA: Demo Buruh di Bekasi, Massa Sebut Nama Ferdy Sambo dan Lagu Iwan Fals
Kelima berkas itu milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagun Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Briptu Firman Dwi Ariyanto Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo
Agnes menyatakan berkas perkara yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti, apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik Polri.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
BACA JUGA: Komnas HAM Menduga Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan, Begini Analisis Reza Indragiri
Menurut Agnes, sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Jumat (19/8).
Setelah meneliti selama 14 hari, JPU menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).
Sementara itu, Jampidum Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi,Senin (29/8) lalu. Kemudian, berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).
Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke JPU pada Rabu (14/9) kemarin. Selanjutnya, penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.
Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi