Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi

Rabu, 08 Februari 2012 – 05:15 WIB

GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Selasa (7/2). Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi di antaranya, istri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Nurinda Rahim kapasitasnya sebagai Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit Aloei Saboe (RSAS).

Nurida Rahim bersama tiga orang saksi lainnya masing-masing Husain Junaid, Sunarti Paputungan serta Rugaiya Ishak yang dalam pengadaan alat kesehatan RSAS berupa Citiscan pada tahun 2006 silam merupakan tim pemeriksa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mustari SH, Nurida Rahim menuturkan seluk beluk pengadaan Alkes yang ketika itu memang pernah diusulkan pihak RSAS ke Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo. Nurida mengatakan ketika itu pihaknya membuat pengusulan sebanyak enam item dimana salah satunya adalah pengadaan citiscan tersebut.

Hanya saja, dalam perkembangannya, pihak rumah sakit kemudian hanya menerima realisasi  satu dari enam item yang diusulkan yaitu pengadaan citiscan.Menurut Nurida, pihaknya mengusulkan enam item tersebut dikarenakan kebutuhan rumah sakit ketika itu guna maksimalisasi pelayanan kesehatan.

Namun demikian, terkait berapa harga alkes yang diadakan tersebut, Nurida mengakui tidak tahu menahu karena pihaknya hanya sebatas mengusulkan saja, bahkan diakuinya pula secara pribadi dirinya tidak mengetahui apakah dalam kegiatan pengadaan tersebut melibatkan pihak rumah sakit atau tidak.

"Yang saya tahu, kami hanya mengusulkan sebanyak enam item dan kemudian terealisasi satu item berupa pengadaan citiscan tersebut dimana beberapa waktu kemudian kami telah menerima Alkes dimaksud," kata Nurida Rahim.

Selanjutnya tiga saksi lainnya juga ditanyai kondisi seputar pemeriksaan fisik Alkes tersebut, mengakui, hanya sebatas mencocokkan barang yang ada sesuai dengan kontrak. Namun demikian, persidangan sedikit alot ketika ketiga saksi berusaha menjawab pertanyaan dari tim penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Salasa Albert SH terkait penyerahan berita acara hasil pemeriksaan yang diakuinya hanya diserahkan kepada pihak bendahara proyek.

Padahal, seharusnya berita acara tersebut diserahkan ke pihak yang mengeluarkan SK pengadaan dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.  Menurut Husain Junaid, penyerahan berita acara ke bendahara proyek tidak lain tujuannya hanya karena kebiasaan saja yang sering dilakukan selama ini.

"Kami melakukannya karena kebiasaan saja," tutur Husain Junaid. Agenda pemeriksaan saksi ini masih akan di lanjutkan pada selasa (14/2) pekan depan dengan menghadirkan beberapa saksi lainnya diantaranya Dhani iskandar selaku Dirut CV Daya Prima, Nikson selaku Dirut CV Multi Indah serta mantan kadis kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge. (tr-17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Papua Tangani 103 Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler