Saksi Mahkota Kasus BTS Sebut Ada Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Selasa, 26 September 2023 – 17:53 WIB
Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu diungkapkan oleh saksi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Keduanya menyebut adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota mulanya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021, saya dapat cerita dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif) bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," kata Irwan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

BACA JUGA: Dirut PT Telkom Infra Temui Dirut Bakti Kominfo, Tujuannya untuk Main di Proyek BTS

"Nistra itu siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat Signal, pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya, itu makanya saya enggak tahu, pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa? 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, dia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.

Dalam kesempatan ini, Irwan turut menyampaikan alasannya baru bisa berterus terang menyampaikan informasi perihal aliran uang terkait proyek BTS 4G di muka persidangan. Hal itu berbekal nasihat pengacaranya.

Sebelumnya, selama proses penyidikan, Irwan mengaku keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal sehingga ia takut jujur memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Kejagung. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pastikan Penyelidikan dalam Kasus BTS 4G Belum Berhenti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler