Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati

Kamis, 10 Februari 2022 – 23:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai perbuatan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah melukai banyak pihak karena menerima rasuah terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Akibat perbuatan Yoory, jaksa menganggap program DP 0 Rupiah yang menjadi andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tidak terlaksana sesuai dengan janji.

BACA JUGA: Covid-19 Kembali Merebak, Anies Curhat Kondisi Ibu Kota

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya menyukseskan program hunian dp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut. Oleh karenanya, adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut bukan saja telah merugikan keuangan negara," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan tuntutan terhadap Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Selain merugikan negara, kata Takdir, perbuatan Yoory dalam program tersebut secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA: Diyakini Menyuap Anak Buah Anies, Pengusaha Rudy dan Istri Dituntut Penjara

"Negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaju dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Takdir juga menerangkan pihaknya merasa penting menerapkan UU Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) terhadap Yoory dan pihak-pihak yang terlibat. Jaksa menganggap perampasan harta kekayaan pelaku wajib dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA: PDIP Pegang Bukti Formula E Didanai APBD, Pak Anies Berbohong?

"Adanya penindakan tegas diharapkan menjadi upaya pencegahan dan shock therapy kepada peungusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif dan mematuhi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas dia.

Seperti diketahui, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara enam tahun dan delapam bulan penjara. Yoory juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2). (tan/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler