Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir

Rabu, 14 Maret 2012 – 07:48 WIB

KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) terkesan "melarikan diri" saat sidang kasus dugaan korupsi mobil dinas (Mobdis) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (13/3). JPU memilih pulang dan tak menghadiri persidangan. Hakim pun terpaksa membuka sidang dan langsung menundanya saat mendudukkan Chandra Liwang sebagai terdakwa karena penuntutnya tidak ada.
   
Sikap yang ditunjukan kejaksaan dalam persidangan tersebut dinilai terkesan main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi. Ketidakseriusan kejaksaan mengusut kasus korupsi cukup tampak pada persidangan kasus dugaan korupsi mobdis Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tersebut. Tak hanya hakim, kuasa hukum terdakwa pun cukup kesal.
   
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil Land Cruiser dan Pajero untuk mobdis Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dijadwalkan, kemarin di PN Tipikor Kendari. Agendanya, menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
   
Sidang pertama dimulai sekitar pukul 11.15 wita dengan mendudukan Bebi Mannuhutu sebagai terdakwa. JPU yang hadir dalam persidangan adalah Arifuddin SH yang juga menduduki jabatan Kasi Pidsus Kejari Kendari. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Samosir SH didampingi dua anggota majelis hakim, Nendi Rusnendi, SH dan Wiyono SH. Sedang Bebi Mannuhutu didampingi oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir SH dan Munirodin SH.
   
Sayangnya, agenda yang telah ditetapkan pada persidangan sebelumnya yakni JPU berjanji akan menghadirkan BPKP dalam memberikan keterangan ahli tidak terbukti. Tim auditor BPKP yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan Mobdis Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tersebut tak mampu dihadirkan oleh JPU.
   
Majelis hakim pun terpaksa menunda persidangan tersebut. "Kami memberikan kesempatan terakhir, pekan depan, kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari BPKP. Jika tidak mampu menghadirkan ahli tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas," ungkap Nelson Samosir kepada JPU.
   
Tindakan tegas yang akan diambil oleh hakim jika tak menghadirkan ahli dari BPKP, pekan depan, maka sidang perkara Mobdis tersebut akan dilanjutkan. Keterangan ahli dari BPKP akan diabaikan. "Jika setahun menunggu ahli dari BPKP tidak hadir-hadir, maka sidangnya akan menunggu juga selama 1 tahun. Makanya, kami masih memberikan kesempatan terakhir pekan depan," ungkap Ketua PN Kendari itu.
     
Kuasa hukum Bebi Mannuhutu mengungkapkan, sudah 14 kali kasus mobdis disidangkan, JPU belum bisa mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut. Mestinya ada audit invertigasi. Seseorang bisa ditahan kalau ada audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara.
   
JPU, Arifuddin SH mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli dari BPKP pekan depan. BPKP juga penuh kesibukan sehingga patut dimaklumi. "Pekan depan akan kami hadirkan," ungkap Arifuddin sambil berlalu meninggalkan PN Kendari.
   
Ironinya, saat sidang yang sama dengan terdakwa Chandra Liwang beberapa menit setelah Bebi Mannuhutu disidang, JPU sudah tidak berada lagi di PN Kendari. Hakim Tipikor PN Kendari terpaksa hanya membuka sidang untuk menunda hingga pekan depan. "Jika begini, JPUnya terkesan main-main," ungkap Nelson Samosir.
   
Kuasa hukum Chandra Liwang, Yusuf SH mengatakan, jaksa terkesan tidak kooperatif dalam persidangan kasus tersebut. "Saya harus bilang apa lagi, JPUnya tidak ada. Ini kan tidak kooperatif namanya," ujar Yusuf. (p10/aka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Medan Preteli Tower Operator Ponsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler