jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Kamis (4/2).
M Suci Khadavi merupakan satu dari enam Laskar yang terlibat baku tembak di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Laskar FPI, Begini Agendanya
Sidang tersebut beragendakan penyerahan bukti tambahan dari Pemohon dan Termohon. Lalu, dilanjutkan dengan keterangan saksi yang diajukan kubu Termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Ahmad Suhel itu pun kemudian mendengarkan keterangan saksi dari Termohon.
BACA JUGA: Respons Pengacara Laskar FPI Soal Bantahan Polisi Terkait Uang Kuliah Khadavi Putra
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah ahli hukum PTIK, Andre Joshua.
Andre dalam keterangannya memaparkan terkait tertangkap tangan. Menurutnya, tertangkap tangan ialah suatu peristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut.
BACA JUGA: Simak, Respons Sultan Tentang Langkah Besar Penegakan Hukum
Menurutnya, siapa pun boleh melakukan penangkapan setelah itu menyerahkan ke penyidik dalam waktu segera.
"Tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," ungkap Andre saat sidang berlangsung, Kamis.
Lebih lanjut, perihal tertangkap tangan diatur dalam Pasal 18 ayat 2 di mana dijelaskan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.
Sebab, sifatnya segera diserahkan yang tertangkap beserta barang bukti ke penyidik terdekat.
"Jadi didalam Pasal 18 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat," katanya.
Kemudian, kuasa hukum termohon mengajukan pertanyaan terkait siapa saja yang boleh melakukan penangkapan. "Bagaimana kalau menangkap itu petugas?," tanya kuasa hukum Termohon.
Lantas, Andre menjawab berdasar keahliannya soal pasal tertangkap tangan ada dua azas yakni objektif dan subjektif.
Azas objektif apabila penyidik menangkap sih tertangkap dengan barang bukti segera diserahkan. Sedangkan, subjektif penyidik membawa tertangkap ke penyidik terdekat atas pertimbangan subjektif.
Andre juga menyebut, terkait tertangkap tangan ditangkap terlebih dahulu lalu dibuatkan laporan polisinya (LP).
"Kondisi tertangkap tangan adalah ditangkap dahulu, lalu dibuatkan LP tersebut," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama