jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim sebagai pihak Termohon telah membantah menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, sebagaimana dituduhkan pengacara pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Pratu Miftahul Ikhsan Babak Belur Dikeroyok 12 Orang di THM, Irjen Ahmad Tegas Bilang Begini
M Suci Khadavi merupakan, satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan merasa bingung meresponsnya.
BACA JUGA: Berita Duka: Retnowati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Sebab, kata dia persoalan uang kuliah tersebut diketahui dari keterangan keluarga Khadavi.
Dia menyebut, keluarga Khadavi tak menerima berkas apapun, baik dokumen ataupun surat dari kepolisian tentang penyitaan barang milik Khadavi itu.
BACA JUGA: DA Digauli Teman Kenalan di FB, Pakai Modus Lama, Sudah Lima Kali
Sebab, pihak keluarga hanya menerima jenazahnya saja pascakejadian.
"Itu kami dapatkan pernyataan dari keluarga, kalau kemudian mereka tak menyita silahkan saja. Semua yang dibawa anak-anak (Laskar FPI, termasuk Khadavi) itu di tangan polisi, properti ada ditangan mereka, bagaimana kami membantah," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/2).
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, polisi tidak menyerahkan dokumen, berkas, surat atau apapun berkaitan dengan apa saja yang disita dari tangan para Laskar FPI.
Oleh karena itu, pengacara pun tidak bisa memastikan mana saja barang milik Khadavi yang diambil polisi.
"Kemudian, samurai clurit, itu ditemukan di mobil Sevrolet atau dari tempat lain buktinya kan kami tak tahu. Domumen tak dapat, jadi kami mendesak dari situ (memberikan dokumen penyitaan)," katanya.
Selain itu, perihal penangkapan para Laskar, kata dia, dia juga baru tahu di persidangan jika polisi hanya memiliki surat perintah penyelidikan untuk Habib Rizieq, bukan untuk para Laskar tersebut.
Kurniawan lantas mempertanyakan tentang surat perintah penyitaan yang baru terbit 1 bulan pascakejadian, di mana dianggap janggal.
Sebab, lanjut dia, sesuai aturan seharusnya surat perintah penyitaan itu segera diterbitkan pascakejadian.
Atas dasar itu, dia berkesimpulan, proses data dan informasi yang dikumpulkan polisi dari bari barang pribadi milik para Laskar sebelum surat itu terbit dianggap tidak sah.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
"Kalau anak-anak itu tertangkap tangan maka kewajiban di KUHAP diserahkan ke penyidik terdekat atau ke Polsek untuk di BAP dan bisa jadi anak-anak tak kehilangan nyawanya," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama