Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Antam Bakal Digelar Awal Januari 2024

Kamis, 21 Desember 2023 – 21:52 WIB
Ruang sidang (Ilustrasi). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Budi Said terhadap PT Antam akan digelar pada 4 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Fernandes Raja Saor mengebutkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi.

BACA JUGA: Onadio Leonardo Berbagi Rahasia Tetap Produktif, Tanpa Stres Berlebihan

"Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh ANTAM serta dilakukan di luar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya," ujar Fernandes.

Bahkan, menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.

BACA JUGA: Pertamina Hulu Energi Raih 12 Predikat Proper Emas

"Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.

Pada prinsipnya, sambung Fernandes tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana  karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU.

Pasalnya, bila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler