Sidang Lanjutan Kasus Ferdinand Digelar Besok, Sosok Ini Bakal Beri Kesaksian, Akankah Dia Hadir?

Senin, 21 Februari 2022 – 22:46 WIB
Ferdinand Hutahaean dijadwalkan kembali akan menghadapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2) besok. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, Selasa (22/2) besok.

Persidangan akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Ketum KNPI Haris Pertama Diduga Dianiaya OTK, Polisi Merespons Begini

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Iya. Jadi saksi besok di pengadilan. Kasusnya Ferdinand," ujar Haris kepada wartawan, Senin (21/2) siang.

BACA JUGA: Sehari Jelang Bersaksi di Kasus Ferdinand, Ketum KNPI Haris Pratama Dianiaya OTK

Haris menyebutkan selain dirinya, ada dua orang lagi saksi dari pihak KNPI yang akan dihadirkan.

Dia berharap majelis hakim dalam kasus Ferdinand Hutahaean tersebut bisa memutuskan perkara dengan benar.

BACA JUGA: LPSK Minta Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama

"Kami harap hakim juga nantinya memutuskan yang benar ya, bahwa apa yang dilakukan Ferdinand ini kan beresiko pada persatuan dan kesatuan," harapnya.

Namun, kehadiran Haris pada sidang lanjutan kasus Ferdinand besok masih jadi tanda tanya.

Sebab, tak lama menyampaikan keterangan tersebut, Haris diduga dianiaya sejumlah orang tak dikenal.

Dugaan penganiayaan yang dialami Haris di kawasan Cikini itu juga telah dilaporkan ke polisi.

Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, subsider Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler