Sidang MK Ributkan Poligami Cawako

KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri Dua

Rabu, 11 Januari 2012 – 23:53 WIB

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir pascapelakanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 21 Desember 2011 lalu, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana yang digelar Rabu (11/1), hakim MK yang menyidangkan perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 meminta semua pihak memberikan laporan dan keterangan terkait dengan pelaksanaan PSU.

Secara bergiliran Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin persidangan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir dalam persidangan itu. Mulai KPU Pekanbaru, Panwaslu, Bawaslu, KPU pusat, KPU provinsi, Kemendagri, Pemohon (pasangan Berseri) dan terakhir pihak terkait (pasangan PAS).

Dalam laporannya KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memaparkan semua tahapan dan proses serta pelaksanaan PSU, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kedua kedua pasangan calon, hingga permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru tahun 2011melalui rapat pleno KPU Pekanbaru.

‘’PSU tersebut diikuti oleh jumlah suara sebanyak 253.223. Dari jumlah itu dinyatakan suara sah sebanyak 249.127 dan tidak sah sebanyak 4.096. Dari suara sah itu, pasangan nomor urut 1 (PAS) memperoleh 153.856 suara atau 61,76 persen, sedangkan pasangan nomor urut dua (Berseri) memperoleh 95.271 suara atau 38,24 persen,’’ terang Maqdir yang pada kesempatan itu didampingi Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal dan empat orang Komisioner lainnya.

Dalam kaitannya dengan dugaan Firdaus berpoligami benar bahwa itu adalah urusan pribadi dan pilihan pribadi yang tidak bisa didiskusikan di ruang publik. Namun kata dia, yang menjadi persoalan di sini adalah tidak adanya pengakuan yang jujur, ketika menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap tentang keberadaan istri dan anak-anak yang lainnya.

‘’Tidak adanya kejujuran ini menimbulkan dua masalah, yakni bahwa perkawinan dan anak-anak yang lahir dari perkawinanan tersebut berpotensi tidak jelas asal usulnya terutama orang tuanya. Kemudian ada diskriminasi terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan kedua tersebut,’’ beber Maqdir.

Dikatakan, tidak ada niat bagi KPU untuk menggunakan kekurangan isi daftar riwayat hidup Firdaus sebagai perangkap hukum untuk menjadikannya sebagai penjahat. Sikap ini adalah pilihan berat yang diharapkan akan melahirkan pemimpin yang jujur terhadap diri sendiri dan keluarganya. ‘’ Oleh karena itu dalam kaitannya dengan poligami yang diduga dilakukan itu dan tidak dijelaskan dalam daftar riwayat hidup ini, KPU mengambil keputusan yang pasti dan tegas menyatakan bahwa Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon Wako Pekanbaru,’’ tukasnya.

KPU Pekanbaru memohon kepada MK untuk menerima laporan hasil PSU dan mengabulkan permohonan tindak lanjut digugurkannya Firdaus MT sebagai calon Wako Pekanbaru tahun 2011. MK juga diminta menetapkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebanyak 95.271 suara.

Sedang Agustiani dari Bawaslu, menyatakan,  terkait dengan dugaaan pemalsuan dokumen oleh Firdaus  tidak bisa disalahkan, karena pada formulir pendaftaran dalam pengisian daftar riwayat hidup hanya satu lajur. "Formulir yang disediakan pihak penyelenggara hanya satu lajur saja. Ini kebiasaan yang dilakukan oleh para calon pejabat yang tidak melaporkan seluruh istrinya,  setiap mengisi formulir, ‘’ ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu lanjutnya, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru menyataklan bahwa penggguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.

Sedangkan Pemohon (Berseri), pihaknya meminta agar pasangan PAS didiskualifikasi, karena pelaksanaan PSU 21 Desember 2011 dinilai terjadi banyak pelanggaran, bahkan lebih banyak pelanggaran dari pemilukada Pekanbaru pada 18 Mei 2011 lalu.

‘’Banyak petugas KPPS yang tidak disumpah merupakan pelanggaran serius yang berakibat hasil penghitungan  perolehan suara tingkat TPS tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan perolehan suara bagi pasangan calon di tingkat TPS,’’ terang Berseri melalui kuasa hukumnya, Iskandar Sanhodji.

"Tindakan Firdaus sebagai Calon Walikota Pekanbaru tidak melaporkan status perkawinannya secara jujur kepada KPU Kota Pekanbaru merupakan tindakan tidak jujur dan melanggar  hukum. Kami mohon MK, membatalkan pencalonan Firdaus sebagai Calon Walikota Pekanbaru karena bertentangan azas jujur dalam pemilu.  Atau menunda penetapan pemenang Pemilukada Kota Pekanbaru sampai ada Keputusan pengadilan tentang pelanggaran syarat sebagai calon dan pelanggaran perkawinan  yang didakwakan kepada Firdaus,’’ pintanya yang pada kesempatan itu didampingi Septina dan Erizal.

Sementara itu, Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan PAS) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa KPU Pekanbaru telah berulangkali berupaya menunda-nunda sejak diperintahkan PSU pada amar putusan pertama. Bahkan menggagalkan PSU, termasuk rumor keberadaan istri kedua calon walikota Pekanbaru Firdaus MT yang hingga kini berkasnya masih bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan. ‘’ Dari awal sudah sangat jelas bagaimana upaya KPU menunda-nunda dan bahkan menggalkan agar PSU tidak terlaksana,’’ tegasnya.

Ini kata dia, juga sangat jelas ketika kuasa hukum KPU kota Pekanbaru saat menyampaikan laporan pelaksanaan PSU yang dominan menyoroti persoalan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Firdaus dari ada pelaksanaan dan hasil PSU Pekanbaru . “Peryataan Maqdir itu lebih banyak mengungkapkan soal istri kedua Firdaus dari pada soal tahapan dan pelaksnaan serta hasil PSU. Sepertinya menggeser persoalan PSU menjadi persoalan pergunjingan, ‘’ ungkapnya.

Pada kesmepatan lain, Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV, Ditjend Otda, Kemendagri Sukoco menilai bahwa setelah amar putusan pada 7 Oktober 2011 lalu, pihaknya belum menemukan dan mendapatkan laporan adanya aparatur Pemko yang bersikap tidak netral. Hal itu kata dia disebabkan pihaknya selalu melakukan monitoring dan imbauan agar aparat Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau tidak berpihak kepada siapapun dalam penyelenggaraan Pemilukada Pekanbaru.

“Sampai saat ini, belum ada laporan aparatur Pemko dan Pemprov yang bersikap tidak netral. Jika tidak netral dalam pemilukada, sanksinya tegas sesuai aturan yang berlaku, “ ujar Sukoco.

Setelah mendengar laporan dan keterangan dari seluruh pihak, Mahfud MD yang didamping dua hakim lainnya, Maria Farida dan Anwar Usman, menilai bahwa persoalan PSU merupakan persoalan serius, termasuk yang berkaitan dengan urusan hukum pidana, perkawinan. “Karena itu harus komprehensif. Sidang akan dibuka kembali pada Kamis (12/1) besok, dengan mengundang Kapolres kota Pekanbaru, “ ujarnya seraya menutup persidangan. (yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Minta Banggar Stop Anggaran Proyek DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler