Sidang MKH Tertutup

Senin, 03 Januari 2011 – 18:36 WIB

JAKARTA- Tidak hanya panel etik saja yang bersifat tertutup, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk untuk mengusut dugaan keterlibatan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi dalam perkara dugaan suap, juga bersifat tertutup.

"MKH melakukan sidang tertutup, karena takut ribut, karena aturanya memang tertutup," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung MK, Senin (3/1).

Dijelaskan Mahfud, meskipun sidangnya tertutup, tetapi berita acara hasil sidang nanti akan dijelaskan secara lengkap kepada publikSelain itu, lanjut Mahfud MD lagi, mekanisme MKH itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 10/2003.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk 30 Desember 2010 beranggotakan lima orang yakni Hakim Konstitusi HArjono (ketua panel etik), Achmad Sodiki (sekertaris), Guru besar senior ilmu hukum Esmi Warassih Pujirahayu, mantan hakim konstitusi Abdul Mukhti Fdjar, dan mantan ketua MA Bagir Manan

BACA JUGA: Gayus Merasa Hanya Bagian Kecil Mafia

MKH akan akan mulai bekerja 3 Januari 2011.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pledoi, Gayus tak Tanggapi Isu Plesiran ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler