JAKARTA--Terdakwa Gayus Tambunan menyampaikan pembelaan diri (pledoi) di hadapan Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1)Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menyampaikan 18 lembar pledoi dengan judul "Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih''.
Isinya antara lain mengenai pengakuan Gayus yang merasa dijebak dan dikorbankan oleh penyidik untuk melindungi serangkaian kasus korupsi yang jauh lebih besar dan melibatkan petinggi Polri dan Kejaksaan.
''Ada yang setting supaya melokalisir perkara saya saja yang diproses? Atau polri tidak mampu bekerja profesional dan maksimal untuk mengungkap mafia pajak,'' ujar Gayus mengawali pledoinya.
Menurut Gayus, tak hanya dirinya saja yang harus dipersalahkan tapi para petinggi polri selaku penanggung jawab penyidikan harus diseret
BACA JUGA: Golkar Yakin Setgab tak Rontok
Menurut Gayus, para terdakwa seperti dirinya, Maruli Pandopotan Manurung, Humala Napitupulu, Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie hanya bagian kecil saja dari rangkaian kasus yang harusnya diungkap secara menyeluruh.Para petinggi polri seperti Raja Erizman, Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas dan lainnya sebenarnya lebih bertanggung jawab
Selain itu ia meminta agar sejumlah barang berharga miliknya yang disita polisi sepert Flash Disc, Laptop Sony, Blackbary Bold dan Nokia N 95 dikembalikan
BACA JUGA: Mahfud Belum Tindaklanjuti Pengunduran Arsyad
Pasalnya menurut Gayus, dari awal penyidikan hingga persidangan barang-barang itu tidak digunakan dalam penyidikan.''HP Blackberry Bold 9900 yang baru seminggu saya beli dan sudah saya jelaskan, namun tidak digubris oleh penyidik
BACA JUGA: Pledoi, Gayus tak Tanggapi Isu Plesiran ke Singapura
Parahnya justru diusulkan untuk dimusnahkan oleh JPUHubungannya dengan perkara apa? Saya tak habis pikir dan tak menemukan jawabannya sampai hari ini,'' paparnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Testimoni Dirwan Dianggap Final
Redaktur : Tim Redaksi