jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang pembacaan vonis perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5).
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan diketuai oleh Suparman Nyompa.
BACA JUGA: Rocky Gerung Kaitkan Kerumunan Gubernur Khofifah dengan Habib Rizieq
"Agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Alex dalam keterangan tertulisnya.
Alex juga menyebutkan jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
BACA JUGA: Pleidoi Habib Rizieq, Ada Kata Jahat, Sadis, Menjijikkan
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjutnya.
Dari pantauan JPNN.com di depan PN Jakarta Timur terlihat ratusan polisi yang berjaga untuk mengamankan jalannya persidangan.
BACA JUGA: Ungkit Perlakuan Kaesang dan Keluarganya, Felicia Tissue: Ini Masalah Etika, Saya Harus Bicara
Selain itu terlihat juga mobil barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya. Mobil water canon juga disiagakan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra