jpnn.com, PALEMBANG - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) oleh empat terdakwa IS (16), MZ (13) MS (12) dan AS (12) digelar sidang perdana.
Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas I A Khusus, Selasa (1/10/2024).
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
Pantauan di lokasi, terlihat ayah korban Safarudin dan bibinya Marlina serta keluarga hadir di persidangan tersebut.
Orang tua keempat terdakwa juga terlihat hadir
mendampingi anak mereka pada persidangan perdana tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung Terungkap
Proses sidang perdana ini dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung sidang juga menunggu di luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin terlihat mengajak masing-masing orang tua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.
BACA JUGA: Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
"Kita semua mencari keadilan, jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," pinta Hutamrin.
Hutamrin juga meminta masing-masing orang tua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," kata Hutamrin singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati