jpnn.com, JAKARTA - Sidang penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes, dengan dua terdakwa MN dan PP, kembali digelar.
Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
BACA JUGA: Gading Marten: Gue Pengin Selalu Ada di Belakang Gisel, Setelah Wijin
"Jadi, masih tanggung jawab Jaksa memeriksa saksi-saksinya, untuk membuktikan yang sudah disampaikan surat dalam dakwannya," ujar Kuasa Hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga sebelum persidangan.
Menurut Andreas, jika saksi dari JPU telah dihadirkan semua, akan dihadirkan saksi ahli dan saksi dari terdakwa.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kombes Yusri soal Kasus Video Syur Gisel-Nobu
Andreas juga tidak mengetahui kemungkinan Gisel dan Nobu hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Tergantung bagaimana Jaksa," tuturnya.
BACA JUGA: Kepada Nikita Mirzani, Dinar Candy Mengaku Kuat Begituan Tiga Kali Sehari
PP dan MN merupakan terdakwa atas perkara penyebaran video syur yang menjerat Gisel dan Nobu.
Keduanya didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 Tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Firda Junita