jpnn.com - JPNN.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, kemarin (27/12).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita.
BACA JUGA: Wauw! Kembang Api Termahal = Satu Unit Motor
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ginung Pratidina mengatakan, Gatot dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Itu dakwaan primernya,” kata Ginung usai sidang, kemarin.
BACA JUGA: Gara-gara Seekor Kodok, Listrik di 2 Daerah Mati Total
Terkait dakwaan subsidernya, lanjut Ginung, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan dakwaan primer dari JPU, Gatot terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Mainan Anak Rusak, Oknum Polisi Tembak Mobil Kadis
Dakwaan tersebut, juga berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyidik. Untuk TKP di Mataram terdapat sabu seberat 0,94 gram dan 0,68 gram. Sedangkan TKP di Jakarta, sekitar 18 gram lebih.
Sementara itu, usai sidang juru bicara kuasa hukum Gatot, yakni Irfan Suryadiata mengatakan, tim akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya.
Sebabnya, dia merasa ada beberapa poin dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan kliennya.
”Ada dakwaan yang tidak sesuai, karena itu kita akan eksepsi,” kata dia.(dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Dua Truk, Puluhan Warga Demo Hasil Pilkades
Redaktur : Tim Redaksi