Sidang Perdana di MK Malah Cabut Gugatan

Senin, 07 Maret 2016 – 23:58 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (7/3).

Namun tidak seperti persidangan pada umumnya yang berisi agenda mendengar alasan pengajuan gugatan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim MK Patrialis Akbar malah mendengar alasan pemohon pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, mencabut gugatan.

Kuasa Hukum Pemohon Bayu Afrianto mengutarakan alasan pencabutan gugatan, setelah sebelumnya Patrialis meminta seluruh pihak terkait yang hadir dalam persidangan, memperkenalkan diri. 

"Ini sidang pendahuluan pertama, tapi kami ingin menyampaikan bahwa Mahkamah ini mendapat surat dari Kuasa Hukum Prinsipal, mungkin bisa dijelaskan Saudara Bayu Afrianto suratnya," ujar Patrialis.

Menanggapi permintaan Patrialis, Bayu kemudian membeber alasan pencabutan dengan pertimbangan pemohon telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 2 Maret lalu. Dengan pokok permohonan KPU Simalungun menyelenggarakan Pilkada secara inkonstitusional karena karena mengikutsertakan pasangan calon yang diketahui berstatus sebagai terpidana lima tahun penjara dan saat telah menjalani hukuman pidana. Yang dimaksud adalah calon Wakil Bupati  Simalungun Amran Sinaga.

"Adanya gugatan ke PTUN telah kami beritahukan pada termohon (KPU Simalungun,red), ditembuskan kepada Ketua MK pada 3 Maret lalu. Perihal mohon tidak menindaklanjuti penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Simalungun atas nama JR Saragih-Amran Sinaga," ujar Bayu.

Atas pengajuan pencabutan gugatan, Patrialis mengatakan konsekuensinya perkara yang diajukan selesai. Namun begitu keputusan baru akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Enggak ada upaya hukum apapun di sini. Sudah paham itu ya. Oke, jadi termohon ya, panwas dan pihak terkait, kita sudah dengarkan bersama. Tentu Pak Mehboob senang banget, ya, sekali sidang selesai urusannya. Jadi karena ini dicabut, tentu nanti surat resminya kami sampaikan dan secara resmi sudah disampaikan penjelasannya dalam persidangan ini, ya," ujar Patrialis.

Mantan anggota DPR ini kemudian menanyakan pada Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga, Mehboob, apakah ada pertanyaan. Namun Meboob yang didampingi kuasa hukum lainnya masing-masing Muhajir, Yosef B Badeoda dan Yustian Dewi Widiastuti, mengatakan cukup. 

"Pak Mehboob ini teman lama saya. Kami dulu sama-sama penyelenggara pemilu pertama, tahun 1998-1999, ya. Oke, saya kira begitu. Ada pertanyaan? Enggak menyesal enggak dilanjut ya. Nanti pihak-pihak tinggal menunggu panggilan untuk pembacaan penetapan dari Mahkamah, entah kapan, tinggal menunggu, ya. Dengan demikian sidang selesai dan sidang ditutup," ujar Patrialis.(gir/jpnn)

BACA JUGA: JR Saragih Tinggal Tunggu Pelantikan

 

BACA JUGA: Mantan Bupati Maju jadi Cawagub Lewat PDIP

BACA JUGA: Ketua MPR: Terserah, Mau Pilih Ahok atau Ustaz

BACA ARTIKEL LAINNYA... PERINGATAN! Kader PDIP Wajib Baca Nih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler