Sidang Perdana di MK, PNA Minta Pemilu Ulang di Aceh

Sabtu, 24 Mei 2014 – 01:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana  735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol), termasuk Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA), kemarin (23/5).

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, hanya menyampaikan catatan-catatan mengenai berkas gugatan yang dianggap kurang lengkapsecara prosedur administrasi. Yang selanjutnya, dalam waktu 1X24 jam harus sudah diperbaiki dan sudah diserahkan ke Panitera MK pada hari ini (24/5) paling telat pukul 10.50 wib.

BACA JUGA: Irman Gusman Kecewa Demokrat Abaikan Pemenang Konvensi

Pada sidang ini, PDA menunjuk Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya. Sedang kuasa hukum PNA dipimpin Sayuti Abubakar.

Catatan-catatan kecil disampaikan anggota hakim MK Patrialis Akbar terhadap meteri gugatan PDA. Antara lain agar disebutkan secara pasti angka-angka perolehan suara menurut versinya PDA.

BACA JUGA: Sejumlah Santri Deklarasi Dukung Jokowi-JK

"Coba cek lagi data angka-angka perolehan suara menurut pemohon, khususnya di Subulussalam," ujar Patrialis Akbar.

Sedang terdahap PNA, catatan-catatan kesalahan materi gugatan disampaikan anggota hakim MK Ahmad Fadli Sumadi. Menurut Ahmad, memang tidak ada catatan yang serius terkait gugatan yang diajukan PNA.

BACA JUGA: Gagal ke DPR dari Kepri, Helmalia Berjuang di MK

Menimpali pernyataan Ahmad Fadli, kuasa hukum PNA Sayuti Abubakar, menegaskan bahwa pokok materi gugatan PNA adalah meminta pemilu ulang di Aceh.

"Kalau kita, ini lebih pada fokus untuk meminta pemilu ulang di Aceh," ujar Sayuti.

Hanya saja, pernyataan Sayuti tidak langsung mendapatkan tanggapan hakim MK. Pasalnya, sidang perdana kemarin hanya merupakan sidang pendahuluan, yang belum masuk ke substansi gugatan.

Mengawali sidang ketua hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa sidang sengketa pemilu di MK ini, nantinya akan ada putusan sela. Jika putusan sela menyatakan permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan, misal melebihi tenggat pengajuan gugatan 3X24 setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPU, maka gugatan gugur dan tidak dilanjutkan lagi.

"Jika tak penuhi syarat, tak pelru bawa saksi-saksi dan bukti-bukti karena sama saja hasilnya (akan ditolak, red)," ujar Hamdan.

Sekedar diketahui, situasi di gedung MK sendiri kemarin cukup meriah, lantaran sidang dilakukan untuk seluruh gugatan. Penjagaan dari aparat keamanan juga sangat ketat. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ingin Kesekjenan di Bawah Lembaga Setingkat Setneg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler