jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Kamis (5/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Sidang perdana ini digelar di ruang sidang DKPP Lantai 5, Jalan Thamrin No. 14, Jakarta.
Ada dua pihak Pengadu dalam perkara ini. Pengadu I adalah, Handi P Poap selaku kuasa dari Eben Heaser Sasea, seorang calon bupati dari jalur independen.
BACA JUGA: DPP Hanura Mengklarifikasi, Ketua KPU Lembata Pergi
Mereka menuding KPU Talaud tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data terhadap Eben. Selain itu, KPU Talaud juga dituduh tidak pernah melakukan sosialisasi proses Pemilukada.
Sementara, Pengadu II dalam perkara ini adalah Noldi Tuwoliu. Pokok pengaduannya terkait keputusan KPU Talaud yang mensahkan dukungan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada salah satu pasangan calon. Padahal, pernyataan dukungan itu bukan berasal dari pengurus yang sah.
BACA JUGA: Pengadu dan Teradu Hadirkan Saksi
Teradu dalam kasus ini adalah ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Melky Buatasik. Tiga orang anggota KPU Talaud lainnya, TH Pinilas, Mexny Tamaroba dan Magdalena Anaada turut menjadi Teradu.
Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis Nur Hidayat Sardini. Sementara, anggota DKPP, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak akan mendampinginya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPU Garut Akui tak Pernah Serahkan Berita Acara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang KPU Lembata, Hanura Sangkal Aloysius Urbanus Murin Ketua DPC
Redaktur : Tim Redaksi