jpnn.com, MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/12). Dalam sidang perdana ini, Isa Ansyari didakwa menyuap Dzulmi Eldin Rp530 juta demi tetap mendapatkan jabatan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Ali Fikri, Iskandar Marwanto, Siswhandono, Moch Wiraksajaya, Zainal Abidin, dan Arin Karniasari membacakan dakwaan dimana Isa disebutkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: KPK Periksa 15 Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan, Ada Putra Menteri Yasonna
Isa Ansyari disebutkan telah melakukan telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta, sebesar Rp200 juta, Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021.
Pemberian suap yang dilakukan bersama Samsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, itu dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono
Kasus dugaan suap ini terkuak saat OTT KPK 16 Oktober 2019. Namun, kasus berawal pada 6 Februari 2019, Dzulmi sebagai atasan mengangkat Isa Anshari sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Setelah Isa dilantik, Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang.
Isa diduga memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi,.
BACA JUGA: Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari Segera Diadili
Tak hanya itu, Eldin juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Eldin bersama keluarganya di Jepang.
Pada 10 Oktober 2019, Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar menghubungi ajudannya dan menyampaikan adanya keperluan dana sekira Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.
Dalam daftar tersebut, Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta.
Lalu 16 Oktober, KPK melakukan OTT di rumah Isa Ansari dan menciduk Eldin saat melakukan pengobatan kakinya di salah satu rumah sakit di Medan.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Eldin bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Berita Duka, Suadi Meninggal Dunia Secara Tragis, Kondisi Tubuh Terpisah
Eldin kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Syamsul di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). (nin)
Redaktur & Reporter : Budi