jpnn.com, MEDAN - Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari.
Isa segera diadili atas keterlibatannya dalam kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (23/12).
BACA JUGA: KPK Periksa 15 Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan, Ada Putra Menteri Yasonna
Panitera Muda Tipikor Medan Junain mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani Wakil Ketua PN Medan Aziz Tarigan. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dari KPK.
"Senin mendatang beliau akan diadili," katanya kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kepala Dishub Terkait Kasus Suap Wali Kota Medan
Untuk persiapan pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan kepala daerah (KDH), Junain mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan khusus, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani
Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa yang merupakan warga Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
KPK menetapkan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
BACA JUGA: Mbak Suharni Diciduk Lantaran Nekat Berbuat Terlarang di Rumahnya
Uang tersebut diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi