Sidang Perdana Gugatan AHY, Baru Sebentar Langsung Diskors, Oh Ternyata

Selasa, 30 Maret 2021 – 14:16 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terhadap 10 pihak tergugat, Selasa (30/3).

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto. Penggugat AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Mengumumkan Rencana Aksi, AHY Harus Siap-Siap

Sementara 10 pihak tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.

Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pemerintahan Jokowi, Buruk bagi Moeldoko

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat.

"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

BACA JUGA: ES Pesan Layanan PSK, Bertemu di Kamar Hotel Sebentar, Langsung Kabur ke Kantor Polisi

Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi di antaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob.

Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.

"Diberikan kesempatan untuk mengurus surat kuasa dan legal standing hingga pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali," kata Purwanto.

Purwanto juga membacakan satu per satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler