Sidang Perdana Habib Rizieq secara Daring, Ratusan Polisi Tetap Siaga di PN Jaktim

Senin, 15 Maret 2021 – 22:31 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan digelar secara virtual atau daring, besok Selasa (16/3).

Meski digelar secara daring, polisi bakal tetap bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SBY Terselamatkan dari Jebakan, Perempuan Bercadar Pemilik 70 Anjing, Penembakan Laskar FPI

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sebanyak 659 polisi dikerahkan guna melakukan pengamanan di PN Jakarta Timur saat sidang tersebut berlangsung.

"Dari Polda 555 dan dari Polres 104 personel. Ini juga dari Kodim, TNI, dan juga pasukan-pasukan cadangan apabila situasinya berubah eskalasi," kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana Besok, Habib Rizieq Tetap di Ruang Tahanan

Erwin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas apabila ada penumpukan massa di area PN Jakarta Timur.

"Ada pengalihan arus juga akan melihat situasi. Sidang besok dilaksanakan virtual, tetapi kami tetap siaga untuk peralihan-peralihan arus dan kami akan melakukan buka tutup (jalan, red) apabila situasi berubah eskalasi," ujar Erwin.

BACA JUGA: Habib Rizieq Adakan Perlombaan di Rutan Bareskrim, Isra Mikraj Jadi Meriah

Diketahui, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.

Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang turut disidangkan.

Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.

Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler