Sidang Perdana, Kubu Gus Nur Siap Dengarkan Dakwaan Penuntut Umum

Selasa, 19 Januari 2021 – 16:22 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur siap menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). 

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kali ini.

Ketua tim pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin mengatakan, pihaknya akan mendengarkan dakwaan JPU yang merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Meski demikian, dia menyebut masih ada kemungkinan perubahan dakwaan dari JPU.

"Kami dari tim Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan dengarkan dakwaan dari Jaksa sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Sidang.

"Kami akan dengarkan karena bisa jadi ada perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan jaksa," 

Sedianya persidangan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung berlangsung kerena di ruang sidang utama masih ada sidang dengan perkara lainnya.

Merespons hal tersebut, Khazinudin akan meminta hakim agar sidang nantinya berjalan tepat waktu.

BACA JUGA: 164 Aplikasi Jahat di Android, Jika Terlanjur Mengunduh, Segera Hapus!

Pasalnya, sejak pukul 10.00 WIB, pihaknya telah bersiaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait waktu, memang kami dengar dari jaksa akan dimulai pukul 10, tapi sampai sekarang masih belum juga dimulai. Sehingga nanti kami akan meminta majelis hakim on time sehingga tak banyak waktu terbuang sia-sia," tutupnya.

Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di kanalnya di YouTube. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 9 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat

BACA JUGA: Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler