Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya

Selasa, 19 Januari 2021 – 16:14 WIB
Kuasa hukum dari Gus Nur, Aziz Yanuar (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (19/1).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan. Adapun, sidang dijadwalkan Pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: 164 Aplikasi Jahat di Android, Jika Terlanjur Mengunduh, Segera Hapus!

Saat ditemui di depan ruang sidang, kuasa hukum dari Gus Nur, Aziz Yanuar menyoroti diskriminasi hukum yang dialami kliennya itu.

Sebab, menurutnya, Gus Nur pernah melaporkan seseorang pada 2018 silam dengan UU yang sama. Namun, tidak diproses oleh penyidik.

BACA JUGA: Pengacara Bakal Tanyakan Kembali Soal Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan

"Saat ini kami dihadapkan dengan dugaan penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak adil. Sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ungkap Aziz saat ditemui, Selasa (19/1).

"Ada satu hal, sederhana saja bahwa Gus Nur ini pada 2018 itu pernah melaporkan seseorang terkait dengan UU ITE. Sama persis lagi pasalnya."

BACA JUGA: Gus Nur Jalani Sidang Perdana, Pengacara Minta Doa Umat Muslim

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh kliennya itu hingga saat ini tidak diproses.

Namun, perlakuan berbeda terhadap kliennya, Gus Nur. Dia menyebut, ditangkap, ditahan, dan sekarang prosesnya sudah di meja hijau.

"Sekarang bisa lihat faktanya beliau ditahan dan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," katanya.

Perlakukan berbeda tersebut, kata dia sangat menyesalkan. Dia berharap, majelis hakim bersikap adil dalam memutus perkara Gus Nur itu.

"Ini sangat menyesalkan, juga keadilan tegak di gerbang terakhir di dunia ini. Diharapkan majelis hakim bersikap adil," tutup Aziz.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di kanalnya di YouTube. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler