jpnn.com - JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatannya atas Keputusan Presiden soal grasi, Rabu (13/5) di PTUN ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2015.
"Ditunda untuk memberikan kesempatan pelawan (Serge) mengajukan saksi-saksi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Pemerintah Segera Bahas Formasi CPNS untuk Program Nawa Cita
Kejagung pun masih akan terus memantau jalannya persidangan Serge hingga tuntas. Ia memprediksi, sidang memakan waktu dua pekan.
Nah, ketika sudah ada putusan PTUN nanti, maka Kejagung akan segera menentukan langkah berikutnya.
BACA JUGA: Menteri Susi Jangan Bandel, Jangan Main Skateboard Dulu Ya
"Kami akan lihat putusan PTUN, dan mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," jelas Tony. (Boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Mengenang Tragedi Mei 98
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Janjikan Rp 1,7 Triliun untuk Perumahan TNI
Redaktur : Tim Redaksi