Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim

Kamis, 30 Mei 2024 – 19:19 WIB
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) selaku pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim) membuktikan adanya berbagai pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di provinsi tersebut.

Bukti tersebut disodorkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 terkait PHPU pileg DPR RI Dapil Kaltim yang dimohonkan Partai Demokrat.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Tuntas, Irwan: Ini Simbol Keadilan Hukum

Demokrat melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana dan Tareq Muhammad Aziz Elven mempersoalkan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan pengurangan suara PD akibat perbedaan perolehan suara antara Form C.Hasil-DPR dan/atau Form C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.

Dalam sidang pembuktian itu, Pemohon menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah yang menerangkan begitu pentingnya kemurnian suara pemilih tetap terjaga dalam semua tahapan pemilihan, baik dari proses pungut hitung hingga penetapan perolehan suara pada level nasional.

BACA JUGA: Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Kejagung Temukan Ini di Ponsel Pelaku

"Sebab, bila kemurnian tersebut telah tercemari, penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengandung cacat substansi dan cacat prosedural dengan konsekuensi pembatalan keputusan yang salah satunya melalui putusan pengadilan," ucap Herdiansyah dikutip dari siaran pers Tim Hukum Partai Demokrat.

Selain ahli, Pemohon juga menghadirkan  dua orang saksi atas nama Raihan Al Biruni dan Habibi. Raihan yang merupakan Koordinator Saksi DPC Partai NasDem Kutai Timur menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kutim, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan setelah melakukan penambahan suara Partai Golkar pada D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Sangatta Utara.

BACA JUGA: Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Menurut dia, suara Partai Golkar berdasarkan C.Hasil adalah 14.343, tetapi dalam D.Hasil Kecamatan menjadi 15.125. "Akibatnya, terjadi keributan dan suasana rapat menjadi gaduh serta tidak kondusif. Keributan ini makin meluas, bahkan terjadi demonstrasi dari luar ruang rapat pleno. Suasana ini merusak konsentrasi rapat pleno yang menjadikan pemeriksaan perolehan suara untuk pemilihan lain, termasuk DPR RI”, ungkap Raihan.

Keterangan Raihan kemudian dikuatkan oleh Habibi selaku Ketua Badan Saksi Partai Demokrat Kutai Timur (Kutim) dan Saksi Mandat Kecamatan Sangatta Utara.

Menurut Habibi, PPK Sangatta Utara menghalangi para saksi partai untuk melakukan sanding data antara perolehan suara di TPS dan hasil rekapitulasi kecamatan. Upaya itu dilakukan dengan tidak melampirkan perolehan suara tiap TPS pada semua D.Hasil Kecamatan-DPR.

"Kami merasa dipaksa untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR karena tanpa menandatangani dokumen tersebut, para saksi tidak akan mendapatkan lampiran perolehan suara tiap TPS yang seharusnya menjadi satu-kesatuan dengan D.Hasil," ujar Habibi.

"Lampiran perolehan suara TPS baru kami terima H+2 setelah rekap kecamatan usai. Jadi, bagaimana mungkin kami menyampaikan keberatan jika tidak ada data penyanding yang diberikan oleh PPK Sangatta Utara”, lanjutnya.

Masih menyoal PPK Sangatta Utara, Habibi juga menjelaskan proses pelaksanaan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kaltim yang dilaporkan oleh Partai Demokrat.

Dia yang pada saat itu bertindak sebagai saksi dan pengunjung sidang memperhatikan bahwa PPK Sangatta Utara sebagai Terlapor tidak hadir, meski diundang beberapa kali oleh Majelis Pemeriksa.

Habibi mengatakan pada saat sidang pembacaan putusan Bawaslu Kaltim, sebanyak sembilan PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi, yang di antaranya berupa pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara Partai PAN.

"Namun hal janggal ialah, PPK Sangatta Utara yang nyata-nyata tidak hadir dan menjawab laporan di atas, justru bebas dari segala sanksi oleh Bawaslu Kaltim," ujar Habibi.

Mendengar begitu banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi keterangan Habibi kepada Bawaslu Kutim. Saldi menanyakan apakah benar sembilan PPK telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Danny Bunga selaku Komisioner Bawaslu Kaltim membenarkan hal demikian. Dia juga menyatakan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, PPK Sangatta Utara tidak hadir.

Pada penghujung sidang, Kuasa Pemohon Partai Demokrat, Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan problem perbedaan perolehan suara antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan.

Denny mengungkapkan sangat sulit memperoleh D.Hasil Kecamatan yang lengkap beserta lampiran perolehan TPS dari penyelenggara Pemilu. Kesulitan ini sangat mungkin dilakukan untuk melakukan perubahan perolehan suara, yang akibatnya merugikan Pemohon.

“Semua yang mengatakan rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada masalah itu karena kami baru menemukan Lampiran D.Hasil Kecamatan menjelang atau pada saat rekapitulasi kabupaten/kota," ucapnya.

"'Pada tahap inilah kami menyampaikan keberatan karena menemukan sejumlah perbedaan antara C.Hasil atau C.Hasil-Salinan dengan D.Hasil Kecamatan," tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm itu.

Diketahui, Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di Dapil Kaltim.

Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler