jpnn.com - JAKARTA - Tim Pembela Prabowo-Gibran yang merupakan pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, mengusulkan agar MK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang PHPU.
Permintaan tersebut menyusul adanya pengajuan pemohon dua, yaitu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang meminta majelis hakim menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Diminta Bersaksi di Sidang MK, Megawati Tertawa, Lalu Bilang Begini
“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga, seandainya dikabulkan oleh oleh majelis kakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4).
Ketua majelis hakim Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut, walaupun sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin (1/4).
BACA JUGA: Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar
“Nanti dipertimbangkan, tetapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Namun, nanti akan kami diskusikan lagi," ujarnya.
Dia juga kembali menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan hanyalah Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang PHPU
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan itu diajukan secara spontan.
“Sebenarnya tidak ada surat yang kami sampaikan, ini karena tiba-tiba tadi Pak Todung (pemohon dua) meminta majelis untuk menghadirkan Kapolri. Jadi, rekan saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK, supaya adil dan imbang,” kata Yusril.
Menurutnya, semua diskusi yang terkait dengan keamanan dan informasi penyelenggaraan pemilu layak untuk didengar di dalam sidang.
Namun, Yusril beranggapan usulan tersebut tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena pihak yang ingin didengar keterangannya sudah ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yaitu empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan