jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria kecewa sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang menyeret namanya ditunda. Padahal dirinya telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya.
"Hati kecil saya kecewa, tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Rio Reifan Beber Alasan Kembali Konsumsi Narkoba, Ternyata...
Perempuan 39 tahun itu mengaku mengajukan PK karena keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak majelis hakim saat itu memberi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
BACA JUGA: Roro Fitria Kirim Surat dari Balik Tahanan, Isinya Menyayat Hati..
BACA JUGA: Penyesalan Rio Reifan Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menilai putusan hakim seolah menganggap kliennya sebagai pengedar narkotika. Padahal menurutnya Roro Fitria tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba pada fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran narkotika," beber Fehdli Faisal.
BACA JUGA: Polisi Beber Kronologis Penangkapan Rio Reifan
BACA JUGA: Roro Fitria Ajukan Remisi, Bagaimana Hasilnya?
Sidang PK yang diajukan Roro Fitria dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat sekitar 2,4 gram. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Masih Tak Percaya Rio Reifan Diciduk Polisi Â
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra