jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang itu terungkap sejumlah hal.
BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Apresiasi buat Imigrasi Jakarta Selatan
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.
Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Irjen Kemenag hingga Dirut Permana Putra Mandiri
Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar.
BACA JUGA: Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK
Firli meyakini perkara yang menjeratnya tidak hanya lantaran mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih dari itu, penetapan tersangka terhadap Firli juga dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
Dalam OTT itu, KPK diketahui menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dalam proses penyidikan kasus ini terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar.
Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam kedua Dion dan Bernard agar tidak menyebut namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkann penahanannya ke Rutan KPK," ungkapnya.
Saat itu, kata Firli, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK. Dengan emosi, Karyoto mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.
"Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," tuturnya.
Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'Jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.
Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil gelar perkara tersebut. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota. Agenda itu kemudian digelar pada 9 Oktober 2023 dengan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekspose 21 Agustus 2023.
"Secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra," jelas dia.
Selain mengancam Nawawi Pomolango, Karyoto juga melakukan intervensi kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.
"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.
Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.
"Dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.
Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata dia. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga