Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum Harap Hakim Putuskan yang Adil

Selasa, 05 Januari 2021 – 11:55 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sudah memasuki ruang sidang di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1) hari ini.

Adapun, agenda sidang kali ini ialah jawaban dari pihak termohon.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan terkait status tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi kegiatan Maulid Nabi Muhammad. 

Adapun, dua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan hingga berujung penetapan tersangka Habib Rizieq.

Diketahui, pihak termohon atau tergugat yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar berharap agar hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan. Tak hanya itu, dia turut mendoakan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

"Harapan dan upaya kami adalah banyak doa dan bermunajat kepada Allah,supaya Allah berikan petunjuk pada hakim agar hakim masuk surga karena keadilannya. Dikarenakan memutuskan perkara yang membatalkan dugaan kedzaliman dan kesewenang2an yg dilakukan oleh pihak kepolisian thd HRS," ungkap Aziz dalam pesan singkat, Selasa (5/1).

Aziz juga memastikan jika kliennya (Habib Rizieq, red) tidak bisa hadir kembali di ruang sidang.

Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim.

Saat ini, Habib Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Oolda Metro Jaya.

Untuk sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/1/2021) kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya (tidak hadir). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim," tutupnya. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Tanggapan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada soal Undangan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler