Sidang Praperadilan, Hakim Sarankan Novel Cabut Gugatan

Selasa, 09 Juni 2015 – 10:57 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan tak terhindarkan antara tim kuasa hukum Mabes Polri dan Novel Baswedan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). Sidang itu mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak Novel terkait penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. 

Perdebatan dimulai saat kubu Novel membacakan permohonan, yang diikuti dengan protes dari kubu Polri. Pasalnya, ada beberapa perbaikan permohonan yang membuat Polri keberatan pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Dahmiwirda. 

BACA JUGA: Apa saja Kerja Tim Konsultan UI di DPR? Habiskan Uang Rakyat?

Perbaikan itu sempat disebutkan pada sidang sebelumnya, Senin (8/6) kemarin. Kubu Polri yang diwakili tim dari Divisi Hukum keberatan menyoal tanggal dan isi permohonan yang berubah.

"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini?" kata salah satu kuasa hukum Polri, Joel Banner di persidangan. "Nanti kan ini berpengaruh terhadap yang mana yang akan kami jawab nantinya," timpal Joel.

BACA JUGA: Ini Tiga Dugaan Korupsi PSSI yang Dilaporkan ke KPK

Sejurus kemudian, Hakim pun menanyakan kepada kuasa hukum Novel soal keberatan dari kubu Polri tersebut.

Hakim Dahmiwirda lantas menyarankan agar permohonan praperadilan tersebut dicabut terlebih dahulu baru kemudian diajukan lagi. Menurut hakim, perubahan yang dilakukan termasuk prinsipil.

BACA JUGA: Makin Panas! Kubu Ical Pastikan Segera Rebut Kantor DPP

"Ini perubahan empat paragraf sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana?" kata hakim.

Memang, kata dia, perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. "Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," ujar hakim.

Namun demikian, pihak Novel tetap pada perbaikannya. Salah satu kuasa hukum Novel, Pratiwi menegaskan bahwa permohonannya memang ada perbedaan, namun  pihaknya tetap meminta agar sidang tetap berlanjut. Akan tetapi, kubu Polri tetap bergeming dengan keberatannya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kantongi Data PPATK di Kasus Korupsi Kondensat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler