Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda

Senin, 21 Oktober 2019 – 16:35 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018 ditunda pada Senin (21/10). Sidang ditunda lantaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Dengan ini sidang insyaallah kami buka kembali pada Senin 4 November 2019. Untuk para termohon (KPK) akan kami panggil lagi," kata majelis hakim sekaligus mengetok palu penundaan sidang ditunda.

BACA JUGA: Menpora Imam Nahrowi Ancam Sanksi Klub Pembuat Rusuh

Imam sendiri tidak hadir dalam persidangan itu. Politikus PKB itu diwakili oleh penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Imam, Saleh mengatakan pihaknya tidak tahu mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan. Meski begitu, Saleh mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif dari KPK.

BACA JUGA: Usut Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora

"Kami sudah berusaha meminta kebijaksanaan dari hakim. Padahal kalau mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf C bahwa ini harus digelar sangat cepat," ungkap Saleh

Saleh mengaku kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, ingin mengetahui penetapan tersangka Imam hingga dilakukan penahanan.

" Ini terkait dengan penetapan sebagai tersangka, dan penanahan yang dilakukan KPK," tutup Saleh

Saleh menyebut kliennya sama sekali tidak menentang KPK. Hanya menggunakan haknya sebagai warga negara seperti di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2014 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan.

"Kami ini intinya sama berjalan beriringan dengan KPK. Ini dalam konteks mencari kebenaran, tidak ada menantang," tutup Saleh

Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler